Kamis, 01 Desember 2011

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF GENDER DAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Menurut Hendropuspito, agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berproses pada kekuatan-kekuatan non-empiris yang dipercayainya dan dipergunakannya untuk mencapai keselamatan bagi mereka dan masyarakat luas umumnya. Dalam kamus sosiologi, pengertian pengertian agama ada taiga macam ,yaitu (1) kepercayaan pada hal-hal yang spiritual; (2) perangkat kepercayaan dan praktik-prakatik spiritual yang dianggap sebagai tujuan tersendiri; (3) ideologi mengenai hal-hal yang bersifat supranatural.
Beristeri lebih dari seorang atau istilah popularnya poligami, telah dikenal luas dalam masyarakat di seluruh dunia. Dari generasi ke generasi, praktek poligami terdapat dalam berbagai lingkungan komunitas, dilakukan oleh semua bangsa di barat dan di timur. Perkawinan dengan isteri lebih dari satu ini telah berlangsung lama bahkan jauh sebelum datang masa Islam. Jumlahnya isteri yang dikawini pun sesukanya, tidak mengenal batasan. Kehadiran Islam memberikan pengaturan dan batasan kebolehan melakukan poligami maksimal empat isteri. Untuk pelaksanaannya pun ditetapkan persyaratan mampu berbuat adil di antara isteri-isterinya. Dengan demikian, tudingan terhadap Islam bahwa Islam-lah yang mula-mula memperkenalkan praktek perkawinan poligami, sungguh tidak beralasan dan berlawanan dengan fakta. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tradisi perkawinan poligami telah ada jauh sebelum Islam datang, terutama dilakukan di kalangan raja-raja, yang dalam pandangan rakyatnya dianggap sebagai simbol ketuhanan, oleh karena itu mereka dipandang suci.
Konsep awal poligami sebagaimana dilakukan Nabi Muhammad S.a.w. Pada awal masa Islam bukanlah suatu bentuk perkawinan yang mencitrakan dominasi dan hegemoni lelaki terhadap perempuan, apalagi sampai ke tingkat dehumanisasi perempuan, melainkan bentuk perkawinan yang memiliki tujuan yang sama seperti perkawinan lainnya (monogami). Bahkan dalam perkawinan poligami ini terkandung tujuan lain yang sangat mulia, sebagaimana diungkapkan dalam al-Quran (Q.S.4:3, al-Nisa), yaitu penegakan keadilan di antara isteri-isteri, dan perlindungan hak anak-anak yatim perempuan, baik perlindungan yang menyangkut harta maupun pribadinya dari perlakuan kesewenang-wenangan yang sudah mentradisi pada masa itu.

B.    
Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pandangan Islam tentang poligami?
2.      Bagaimana dampak praktik poligami sebagai bentuk ketidakadilan gender bagi perempuan?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pandangan Agama Islam tentang Poligami
2.      Mengetahui dampak praktik poligami sebagai bentuk ketidakadilan gender bagi perempuan

D.    Manfaat
1.      Menambah khasanah pengetahuan tentang konsep poligami dilihat dari sudut pandang agama Islam.
2.      Memberikan pertimbangan bagi pembaca untuk memilih berpoligami atau tidak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pandangan Islam tentang Poligami
Saat ini, poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dahuulu ada Undang-Undang yang melarang pegawai negeri berpoligami. Bahkan di sebuah surat kabar “Republika” memuat rancangan hukum Agama yang melarang poligami.
Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum membolehkan suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Pada saat yang sama, kelompok sekuler, justru melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik perselingkuhan maupun pelacuran. Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan di mana-mana, sementara kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka.Istilah “Pelacur” dirubah jadi “Pekerja Seks Komersial”, sehingga para pelacur yang kerjanya Cuma “mengangkang” dianggap sedang “bekerja.” Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3, daripada harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak. Oleh karena itu sesungguhnya Poligami lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur. Poligami itu halal, sementara selingkuh atau pelacuran itu haram.
Poligami dalam pandangan islam merupakan praktik yang diperbolehkan (tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3), “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki”.
Ayat di bawah yang sering digunakan dalil untuk menolak poligami juga sebetulnya membolehkan poligami:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nisaa:129).
Pada ayat di atas, Allah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat adil secara sempurna kepada istri-istrinya. Meski demikian bukan berarti melarang poligami, tapi menyuruh manusia agar tidak terlalu condong pada yang dicintai dan membiarkan yang lain terlantar. Adil yang dimaksud adalah adil dalam hal pemberian nafkah lahir dan batin.
Akan tetapi jika poligami yang dilakukan seorang suami membawa unsur-unsur kedzaliman, kekerasan, ketidak-adilan, pelecehan, pemaksaan, dan penindasan terhadap isteri-isterinya maka hal tersebut dilarang oleh Rasulullah s.a.w. (Musdah, 1999:7) Oleh karena itu, Rasulullah s.a.w. melakukan pengaturan dengan persyaratan pokok yaitu, Pertama, membatasi jumlah isteri dalam poligami yang semula tidak terbatas menjadi paling banyak hanya empat isteri saja. Kedua, memiliki kesanggupan melaksanakan keadilan dalam melakukan poligami.
Rasulullah melakukan poligami, tetapi beliau tidak merestui menantunya berpoligami. Hal ini terkait dengan sikap adil yang harus dilakukan dalam berpoligami, yang tidak semua orang akan mampu melakukannya, termasuk Ali bin Abi Thalib, padahal ia telah teruji keimanannya dan ternilai kesalihannya, namun sebagai manusia biasa ia tidak akan mampu menjalankan keadilan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah s.a.w. Firman Allah dalam al-Quran menyebutkan, "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung".(4:129, an-Nisa). Dalam suasana ketidak-adilan, bagaimana bisa tercapai tujuan perkawinan tersebut, yaitu kesejahteraan spiritual dan material, atau terpenuhinya kebutuhan lahir dan batin dalam perkawinan itu.
Dalam Islam, poligami harus dilakukan dengan adil dan baik. Semua istri harus dinafkahi dengan baik dan adil. Suami selain harus menyediakan rumah yang layak bagi setiap istrinya juga harus bergilir mendatangi rumah setiap istrinya dengan adil. Allah tidak mungkin membolehkan poligami jika manusia memang tidak bisa melakukannya. Allah juga mengancam bahwa pelaku poligami yang tidak adil di hari kiamat nanti akan berjalan dengan kepala yang miring.

B.       Dampak Praktik Poligami sebagai Bentuk Ketidakadilan Gender bagi Perempuan

Praktik poligami akan menimbulkan berbagai bentuk ketidakadilan gender. Ketidakadilan biasanya berupa pemiskinan perempuan atau marginalisasi perempuan. Hal ini timbul apabila seorang suami sebagai pencari nafkah melakukan poligamim, sementara pihak istri yang hanya sebagai ibu rumah tangga. Dengan seorang istri, penghasilan seorang suami mungkin cukup untuk menafkahi istri tersebut. Namun, dengan melakukan praktik poligami maka gaji yang diterima suami akan terbagi lagi untuk istri-istri yang lain. Misal: seorang suami dengan seorang istri mempunyai penghasilan Rp1.000.000,- perbulan mungkin cukup untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Namun apabila seorang suami tersebut berpligami, maka tentunya gaji yang sebesar itu mungkin kurang untuk mnafkahi istri-istri dan anak-anaknya. Selain hal diatas, banyak dampak lain yang akan ditimbulkan dengan adanya praktik poligami, antara lain:
1.      Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2.      Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3.      Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
4.      Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
5.      Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perkawinan merupakan ikatan atau perjanjian yang bersifat lahir dan batin. (Amir, 2006:40). Dalam kaitan dengan aspek batin inilah, maka seseorang yang bermaksud melaksanakan poligami harus mempertimbangkan dengan matang dan bertanya pada nuraninya, apakah dirinya mampu berlaku adil di antara isteri-isterinya dan anak-anaknya, apakah ia mampu mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material mereka. Pertimbangan tidak hanya bersandar pada kekayaan material dan kekuasaan yang menunjukkan keperkasaan (superioritas) dan dominasi lelaki terhadap perempuan, Begitu pun pertimbangan alasan memilih poligami sebagai penyaluran hasrat seksual secara halal daripada memilih penyaluran syahwat melalui perbuatan zina, merupakan solusi yang tidak tepat, malah merupakan alasan yang menunjukkan sikap arogansi kaum lelaki dalam melampiaskan keserakahan libidonya, sekaligus merendahkan martabat kaum perempuan, dengan menempatkannya sebagai objek, dan bukannya sebagai subjek yang setara dengan kaum lelaki dalam perkawinan.

B.     Saran
1.      Seorang suami yang hendak melakukan poligami hendaknya melihat kemampuan pada dirinya sendiri, jangan sampai pahala yang dinginkan ketika melakukan poligami malah berbalik dengan dosa dan kerugian.Dalam sebuah hadits disebutkan (yang artinya) "Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah." (HR.Lima)
2.      Memang poligami diperbolehkan oleh islam, tetapi dengan alasan tertentu yang sudah sebutkan dipembahasan sebelumya dan itu termasuk sunah, tetapi jika kita berpolgami tidak dengan alasan apapun yang penting dan hanya sekedar ingin melakukan sunah nabi, hal demikian itu tidak termasuk sunah.
3.      Menurut kami seharusnya departemen agama memberikan persyaratan poligami dengan persyaratan  persyaratan sebagai berikut.
Ø  Atas izin istri.
Ø  Jika seorang istri tidak bisa memberikan keturunan
Ø  Jika seorang istri memiliki penyakit yang menyebabkan tidak dapat melakukan kewajibanya sebagai seorang istri
Ø  Jika sedang terjadi perang yang menyebabkan banyak laki-laki terbunuh, maka laki-laki diizinkan berpoligami tanpa harus memenuhi ketiga syarat sebelumnya.










DAFTAR PUSTAKA

Fakih, Mansour. 1999. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta:  Pustaka Pelajar.
Kahamad, Dadang. 2002. Sosiologi Agama. Bandung: Rosda.
http://risyazkiya.blogspot.com. Diunduh 21 April 2011.
http://ferdyans.blogspot.com. Diunduh 21 April 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar