Kamis, 01 Desember 2011

SEMINAR NASIONAL MEMBANGUN PROFESIONALISME GURU SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN


     Pembicara
1.     Prof. Dr. Ravik Karsidi
(Guru Besar Sosiologi Pendidikan UNS Solo)
2.     Prof. Dr. Haryono
  (Guru Besar Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes)

Ø Paparan masing-masing Pembicara
1.     Prof. Dr. Ravik Karsidi
·        Profesionaisme Guru dan Mutu Pendidikan
Pengertian profesi adalah bidang usaha manusia berdasarkan Pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat.
Definisi di atas meliputi tiga aspek yaitu:
1.  Ilmu Pengetahuan Tertentu
2.  Aplikasi kemampuan kecakapan
3.  Berkaitan dengan kepentingan umum
Profesi juga memiliki beberapa kualifikasi, yaitu:
1.  Profesi (S1/S2/S3/Spesialis)
2.  Semi Profesi (Diploma)
3.  Terampil (SMA +)
4.  Tidak terampil
5.  Quasi Profesi
Delapan Karakteristik Profesi, yaitu:
1.  Kode Etik
2.  Pengetahuan yang terorganisir
3.  Keahlian dan kompetisi yang bersifat khusus
4.  Tingkatan Pendidikan minimal yang dipersyaratkan
5.  Sertifikat keahlian
6.  Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab
7.  Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide antara anggota profesi
8.  Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi
Sedangkan untuk pengertian guru sendiri adalah pendidik profesional yang memiliki beberapa tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Profesionalisme guru juga harus didukung oleh kompetensi yang standar, meliputi:
1.  Pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus (misal, guru bidang studi)
2.  Tingkat pendidikan minimal
3.  Sertifikasi keahlian
4.  Harus menguasai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan keterampilan metodologi
5.  Memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaanya, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, lembaga dan organisasi profesi
6.  Guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru.


Mutu pendidikan adalah suatu keberhasilan proses dan hasil belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan.
Akan tetapi kita ketahui mutu pendidikan Indonesia masih tertinggal sangat jauh dari negara-negara yang lain, hal itu dapat kita ketahui dari hasil survai pada tahun 2007, Indonesia menduduki urutan ke-53 dari 55 negara.
Oleh Sebab itu perlu diadakan suatu “Pembaharuan” terhadap beberapa Substansi RUU Guru:
1.  Kualifikasi dan Kompetensi Guru
a.      Memiliki Kualifikasi Guru dan Kompetensi Profesional   Pendidik sebagai agen pembelajaran.
b.     Kualifikasi Akademik: Program Sarjana (S1) atau Program Diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru.
c.      Kompetensi Profesi Pendidik meliputi kompetensi: Pedagogik, Kepribadian, Profesional, dan Sosial.
2.  Hak Guru
a.        Guru berhak memperoleh penghasilan yang layak: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi guru, dan/atau tunjangan khusus, serta maslahat.
b.        Tunjangan profesi: setara 1 kali gaji pokok guru negeri pada tingkatan, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
c.         Tunjangan khusus: setara 1 kali gaji pokok guru negeri pada tingkatan, masa kerja dan kualifikasi yang sama.
d.       Selama guru belum memiliki sertifikat profesi, mereka memperoleh peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan tunjangan fungsional.
3.      Pengembangan Profesionalisme Guru
a.      Materi menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
b.     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib meningkatkan profesionalisme dan pengabdian guru yang diangkat oleh penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan tunjangan dan/atau kesejahteraan lainnya.
2. Prof. Dr. Haryono
·          Profesionalisme Guru
Sebelum Guru dianggap sebagai suatu Profesi, Guru adalah Pekerjaan yang mulia untuk kemajuan Bangsa dan Negara.
Guru sebagai pekerjaan yang  profesional harus memiliki keahlian, kemahiran, kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu, yang berimplikasi pada:
1.     Memenuhi Kualifikasi Akedemik
2.     Memilih Kompetensi “BERKOMPETEN”
3.     Memiliki Sertifikat Pendidik
4.     Sehat jasmani dan rohani
5.     Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.

Guru Profesional juga Memiliki beberapa Kualifikasi:
·        Level 1 
Pada Level ini  guru hanya memberitahu tentang suatu pengetahuan pada peserta didik.
·        Level 2
Pada level kedua guru tidak hanya memberitahu suatu pengetahuan saja tetapi juga memberikan penjelasan tentang proses yang terjadi pada suatu pengetahuan.
·        Level 3
Sedangkan pada Level ketiga,guru memberitahu peserta didik tentang berbagi macam pengetahuan, dan menjelaskan, serta menunjukan secara riil bentuk aplikasi dari pengetahuan tersebut.
·        Level 4
Pada level empat ini kualifikasi guru yang paling sempurna karena selain memberitahu, menjelaskan, menunujukan suatu pengetahuan kepada peserta didik, guru juga menjadi sumber inspirasi bagi peserta didiknya.
Profesionalisasi guru dalam upaya membangun citra, memiliki tanggung jawab yang diantaranya:
1.     Guru harus mengembangkan profesinya berdasarkan sistem merit, artinya pengakuan dan penghargaan didasarkan pada kualitas karya dan jasa yang dapat diberikan,...bukan karena belas kasihan (“lamentation”).
2.     Guru harus menguasai dasar iptek yang kuat, kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan, serta mengembangkan kamapuan profesioanal secara berkesinambungan.

Ø Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
·        Pendidikan menurut  Thedore Brameld
‘’Education as power means copetent and strong enough to enable us, the majority of people ,to decide what kind of a world‘’. (Pendidikan sebagai kekuatan berarti mempunyai kewenangan dan cukup kuat bagi kita, bagi rakyat banyak untuk menentukan suatu dunia yang macam apa yang kita inginkan dan macam mana mencapai tujuan semacam itu).
proses pendidikan informal di luar sekolah).

·        Pendidikan menurut  Juhn Dewey adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok di mana dia hidup

·        Pendidikan menurut: Frederick J. Mc Donald
menurut Frederick J. Mc Donald, pendid
ikan adalah suatu proses atau kegiatan yang diarahkan untuk merubah tabiat (behavior) manusia. Yang di maksud dengan behavior adalah setiap tanggapan atau perbuatan seseorang, sesuatu yang dilakukan oleh seseorang.

·        Profesionalisme guru dalam mengajar antara lain ditandai bahwa dalam pengambilan keputusan pendidikan dapat dipertanggungjawabkan baik aspek ilmiah maupun aspek moral.

Dalam upaya menyiapkan guru yang menguasai kompetensi mengajar, dalam pendidikan calon guru perlu peningkatan proses pembelajaran terutama mata kuliah yang langsung mendukung kompetensi mengajar.






Daftar Pustaka

Sugandi, Achmad. 2006. Teori Pembelajaran. UPT  UNNES
PRESS.
http://www.scribd.com/doc/7592955/Definisi-Pendidikan
http://www.zonependidikan.co.cc/2010/05/pengertianpendidikan-menurut-para-ahli.html
http://halimahuinbi2.blogspot.com/2008/05/pendidikan-menurut-para-ahli.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar